Selasa, 20 September 2011

al hulul dan wihdatul wujud

“Wajah sebenarnya satu,
tetapi jika engkau perbanyak cermin ia jadi banyak.”


A.AL HULUL

secara etimologis berasal dari kata hall-yahull-hulûl berarti berhenti atau diam.
Menurut Abû Manshûr al-Hallaj dalam tasawuf filosofis menyatakan bahwa hulûl adalah pengalaman spiritual seorang sufi sehingga ia dekat dengan Allah, lalu Allah memilih kemudian menempati dan menjelma padanya.
Konsep hulûl dibangun di atas landasan teori lâhût dan nâsût. Lâhût berasal dari perkataan ilâh yang berarti tuhan, sedangkan lâhût berarti sifat ketuhanan. Nâsût berasal dari perkatan nâs yang berarti manusia; sedangkan nâsût berarti sifat kemanusiaan.
Al-Hallaj mengambil teori hulûl dari kaum Nasrani yang menyatakan bahwa Allah memilih tubuh Nabi Isa, menempati, dan menjelma pada diri Isa putra Maryam. Nabi Isa menjadi Tuhan, karena nilai kemanusiaannya telah hilang. Hulûl Allah pada diri Nabi Isa bersifat fundamental dan permanen. Sedangkan hulûl Allah pada diri al-Hallaj bersifat sementara; melibatkan emosi dan spiritual; tidak fundamental dan permanen. Al-Hallaj tidak menjadi Tuhan dan tidak menyatakan Tuhan, kecuali ucapan yang tidak disadarinya (syathahât).
Al-Hallaj tidak kehilangan nilai kemanusiannya. Ia hanya tidak menyadarinya selama syathahât. Adapun tazkiyat al-nafs adalah langkah untuk membersihkan jiwa melalui tahapan maqâmât hingga merasakan kedekatan dengan Allah dan mengalami al-fanâ’ 'an al-nafs. Out put dari tazkiyat al-nafs adalah lâhût manusia menjadi bening, sehingga bisa menerima hulûl dari nâsût Allah.
Pada tahun 301 H/913 M al-Hallaj masuk penjara Baghdad selama 8 tahun karena dituduh terlibat makar dan nodai kesucian agama. Setidaknya ada empat tindakan subversif yang dituduhkan kepadanya. Pertama, ia dituduh memiliki hubungan politik dengan kaum Qarâmithah, gerakan bawah tanah yang hendak menggulingkan pemerintah Abbasiyyah. Kedua, keyakinan al-Hallaj yang mengaku dirinya Tuhan, ketika mengalami syathahât. Ketiga, keyakinan al-Hallaj bahwa ibadah haji bukanlah kewajiban agama yang penting. Dan keempat, keyakinan al-Hallaj tentang wahdat al-adyân (kesatuan agama). Amnesti untuk al-Hallaj tidak terlaksana karena sikap Perdana Menteri yang menghalanginya. Kasus al-Hallaj diputuskan di Mahkamah Syari’ah dengan vonis hukuman mati dan dieksekusi dengan disalib pada tiang gantungan tahun 309 H/922 M. Saya memandang hukum mati yang diberlakukan kepada al-Hallaj lebih karena faktor politik karena sejarah peradaban Islam sangat didominasi oleh politik.
Paham al-hulul seperti yang diperkenalkan oleh al-Hallaj, sesungguhnya perkembangan dan bentuk lain dari paham ittihad Abu Yazid al-Bustami sebagaimana dikemukakan di atas.
Konsep al-Hulul menurut Abu Nasr al-Tusi dalam al-Luma seperti’ yang dikutip Nasutian, adalah paham yang mengatakan bahwa Allah memilih tubuh-tubuh manusia tertentu untuk mengambil tempat di dalamnya, setelah sifat-sifat kemanusiaan yang ada dalam tubuh itu dilenyapkan. Menurut al-Hallaj, pada diri Tuhan terdapat dua sifat dasar, yakni lahut dan nasut.

Ketika Tuhan hendak menciptakan makhluk, Ia terlebih dahulu melihat dirinya (tajalli al-haq li al-nafs). Dalam kesendirian-Nya itu terjadilah dialog antar Tuhan dengan diri-Nya sendiri, dialog yang dalamnya tak terdapat kata-kata ataupun huruf-huruf. Yang dilihat Allah hanyalah kemuliaan dan ketinggalan zat-Nya. Allah melihat kepada melihat kepada zat-Nya dan Ia pun cinta pada zat-Nya, cinta yang tak dapat disifatkan, dan cinta inilah yang menjadi sebab wujud dansebab dari yang banyak ini. Ia pun mengeluarkan dari yang tiada (min al-‘Adam, ex nihilo) bentuk (copy) dari-Nya (shurah min nafsihi) yang mempunyai segala sifat dan nama-Nya. Bentuk (copy) itu adalah Adam. Setelah menjadikan Adam memuliakan dan menggungkan Adam. Ia cinta pada Adam (ikhtarahu li nafsihi). Pada diri Adamlah Allah muncul dalam bentuk-Nya.
Teori ini lebih jelas, kelihatan dalam syair’nya yang berikut:
“Maha suci zat yang sifat kemanusian-Nya membukukan rasia cahaya ketuhanan-Nya yang gemilang.
Kemudian kelihatan bagi makhluk-Nya dengan nyata dalam bentuk manusia yang makan dan minum.”


Menurut al-Hallaj Allah memberi perintah kepada malaikat untuk sujud kepada Adam. Karena pada diri Adam Allah menjelma sebagaimania menjelma dalam diri Isa a.s. Dalam kesimpulan al-Hallaj, dikatakan bahwa dalam diri manusia terdapat sifat ketuhanan dan dalam diri tuhan terdapat sifat kemanusiaan. Dengan demikian, persatuan antara manusia dan Tuhan bisa terjadi, dan persatuan ini dalam falsafat al-Hallaj mengambil bentul Hulul (mengambil tempat). Supaya dapat bersatu, manusia harus terlebih dahulu menghilangkan sifat-sifat kemanusiaannya dengan fana’. Kalau sifat-sifat kemanusiaan ini telah hilang dan yang tinggal hanya sifat-sifat ketuhanan yang ada dalam dirinya, disitulah baru Tuhan dapat mengambil tempat dalam dirinya, dan ketika ruh Tuhan dan ruh manusia bersatu dltubuh manusia, sebagai nyatadari sya’ir berikut:
“Jiwamu disatukan dengan jiwaku sebagaimana anggur disatukan dengan air.”
Dan jika ada sesuatu yang menyentuh Engkau, ia menyentuh aku pula dan ketika itu dalam tiap hal Engkau adalah aku.”

“Aku adalah Dia yang kucintai danDia adalah yang kucintai adalah aku.
Kami adalah dua jiwa yang bertempat dalam datu tubuh, jika engkau lihat aku engkau lihat dia.
Dan jika engkau lihat Dia engkau lihat kami.

Dengan cara inilah menurut al-Hallaj seorang sufi bisa bersatu dengan Tuhan. Dalam persatuan ini diri al-Hallaj kehitannya hilang, sebagai halnya dengan diri Abu Yazid al-Bustami dalam ittihad. Dalam ittihad diri Abu Yazid hancur dan yang ada hanya diri Tuhan. Dalam paham al-Hallaj; dirinya tak hancur, sebagaimana terlihat dari syair di atas.

Sama halnya seperti Abu Yazid, al-Hallaj juga mengatakan bahwa dirinya adalah Tuhan (ana al-haq). Namun kata itu bukanlah ruh al-Hallaj yang mengucapkan, tetapi ruh Tuhanlah yang mengambil tempat dalam dirinya.




B.WIHDATUL WUJUD

wahdat al-wujûd (menurut mutakallim (teolog) adalah sifat wajib bagi Tuhan. Maka Ia memiliki wujud, alam memiliki wujud. Jadi, ada dua wujud, wujud Tuhan dan wujud alam. Wujud Tuhan mutlak dan absolut, wujud alam relatif dan nisbi. Sedangkan wujud menurut Ibn ‘Arabî adalah pandangan bahwa satu-satunya yang ada di alam ini hanya Allah.
Dilihat dari satu sisi yang lain-manusia, dunia, dan seluruh keberadaan fenomenal lainnya-tidak benar-benar ada. Artinya, semua itu dan berada secara terpisah dari-dan, sebaliknya, sepenuhnya tergantung kepada Allah. Selain itu juga, wahdat al-wujûd dipahami dengan dua pemahaman.
Pertama, wujud alam adalah wujud Allah, wujud makhlûq adalah wujud khâliq. Segala yang ada adalah pengejawantah-Nya. Wahdat al-wujûd dipandang sama dengan panteisme, paham serba Tuhan. Namun, paham ini mendapat banyak kritikan dari sebagian besar para ulama yang salah satunya adalah Ibn Taymiyyah.
Kedua, wahdat al-wujûd dipahami bahwa Tuhan tercermin pada alam dan alam cermin Tuhan. Al-Haqq, Tuhan Yang Maha Benar, ber-tajallî. Alam ciptaan Allah adalah tempat tajallî Tuhan . Al-Khalq tidak memiliki wujud hakikat (yang sebenarnya), ia tergantung kepada al-Haqq, wujud yang mutlak atau wujud yang absolut. Adapun korelasi antara ittihâd, hulûl, dan wahdat al-wujûd adalah persamaan pada tataran esensi yang manifestasinya berbeda dalam bentuk bahasa.
konsep wahdat al-wujud adalah paham tasawuf diperkenalkan oleh Ibn ‘Arabi.Ia adalah seorang sufi besar yang tidak kalah reputasinya jika dibanding dengan para sufi lainnya, sampai ia mempunyai gelar “Muhyi al-Din (penghidup agama) dan al-Syaykh al-Akbar (Syaikh terbesar).”

Dalam padangan Ibn Arabi wahdat al-wujud berarti kesatuan wujud, unity of exixtence. Paham ini adalah lanjutan dari faham al-hulul, sebagaimana paham yang dimunculkan oleh al-Hallaj. Dalam paham wahdat al-wujud, nasut yang ada dalam hulul dirubah Ibn Arabi menjadi khalq (makhluk) dan lahut menjadi haq (Tuhan). Khalq dan haq adalah dua aspek bagi setiap sesuatu. Aspek yang sebelah luar disebut khalq dan aspek yang sebelah dalam disebuat haq. Kata-kata khaq dan haq merupakan sinonim dari al-‘Ardl (accident) dan al-Jauhar (substance), dan dari kata al-zahir (lahir, luar) dan al-bathin (batin, dalam).

Menurut paham ini tiap-tiap yang ada mempunyai dua aspek. Apek luar, yang merupakan ‘ard dan khalq yang mempunyai sifat kemakhlukan; dan aspek dalam yang merupakan jauhar dan haq yang mempunyai sifat ketuhanan. Dengan kata lain dalam tiap-tiap yang berwujud itu terdapat sifat ketuhanan atau haq dan sifat kemakhlukan atau kahlq.

Dari dua aspek tersebut, yang lebih penting adalah haq yang merupakan batin atau substance dan esence, atau hakikat dari tiap-tiap yang berwujud. Aspek khalq hanya merupakan ‘ard atau accedent, sesuatu yang mendatang. Dengan demikian, alam merupakan cermin Tuhan. Begitu pula dengan benda-benda yang ada dalam alam ini, karena dalam benda itu terdapat sifat Tuhan, Tuhan melihat diri-Nya. Dari sinilah timbul paham kesatuan (wahdat al-wujud).


Yang ada (Tuhan) dalam alam ini kelihatan banyak, tetapi sebenarnya satu. Hal ini seperti orang yang melihat dirinya dalam beberap cerin yang diletakkan disekilingnya. Di dalam tiap cermin ia lihat dirinya; dalam cermin itu dirinya kelihatan banyak, tetapi dirinya sebenarnya satu. Al-Qashasi dalam Fusus al-Hikam dan Parmedies, seperti yang dikutip Nasution, dijelaskan sebagai berikut:

“Wajah sebenarnya satu, tetapi jika engkau perbanyak cermin ia jadi banyak.”


Yang satu itu satu, Yang banyak itutak ada.
Yang kelihatan banyak dengan pancaindra adalah ilusi.
Jadi, yang hanya memiliki wujud sesungguhnya hanya Tuhan. Sebagaimana dikatakan Ibn Arabi:
“Sudah menjadi kenyataan bahwa makluk adalah dijadikan dan bahwa ia berhajat kepada khaliq yang menjadikannya; karena hanya mempunyai sifat munkin (munkin ada dan munkin tidak ada), dan dengan demikian wujudnya bergantung pada sesuatu yang lain; …….dan sesuatuyg lain tempat ia bersandar ini haruslah sesuatu yang pada esensinya mempunyai wujud yang bersifat wajib, berdiri sendiri dan tak berhajat kepada yang lain dalam wujudnya; bahkan ialah yang dalam esensinya memberikan wujud bagi yang dijadikan….
Dengan demikian yang dijadikan mempunyai sifat wajib, tetapi sifat wajib ini bergantung pada suatu yang lain, dan tidak pada dirinya sendiri.”
Dalam pengertian lain, bahwa makhluq atau yang dijadikan, wujudnya bergantung pada wujud Tuhan yang bersifat wajid. Tegasnya sebenarnya mempunyai wujud hanyalah satu, yakni Tuhan. Wujud selain dari Tuhan adalah wujud bayangan.

DAFTAR PUSTAKA

1.Abuddin Nata, Ilmu kalam, Filsafat, dan Tasawuf, Rajawali Press, Jakarta,
2.Noer, Ibn al-Arabi Wahdat al-wujud Dalam Perdebatan, Paramadina, Jakarta, 1995
3.Aminuddin ,MATERI KULIAH AKHLAK TASAWUF,JAKARTA,2009
4.Abuya Ashaari dan Muhammad at Tamimi, Aqidah Mukmin
4.Harun Nasution, Falsafat dan Mistisisme dalam Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1973
5.Artikel Yayasan Paramadina,Tasawuf oleh Harun Nasution

Tidak ada komentar:

Posting Komentar